KATIBUNG – Peningkatan jalan usaha tani (JUT) dengan cara cor beton di Gang Jati, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), diduga dijadikan ajang korupsi.
Pasalnya, bangunan bersumber dari dana desa (DD) tahun 2023, sebesar Rp64,3 juta. panjang 91,5 meter dan lebar 2,2 meter serta tinggi 0,15 meter, dinilai tidak sesuai spesifikasi.
Saat para media melakukan investigasi di lokasi, menemukan beberapa kejanggalan dari pekerjaan tersebut baik dari volume, lebar jalan maupun ketebalan.
Bahkan untuk ketebalan sendiri, terdapat ketinggian yang hanya setengah dari jari telunjuk orang dewasa (Berkisar 3 cm) dan tampak jalan yang baru dibangun sudah banyak mengalami kerusakan.
Saat akan dikonfirmasi oleh awak media di kantornya, Kepala Desa Riswan tidak pernah dapat bisa ditemui. Karena yang bersangkutan jarang sekali berangkat ke kantor memenuhi kewajibannya sebagai orang nomor satu di desa tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Desa Tanjungratu M. Akhmad saat ditemui berdalih, hal itu berawal dari kesalahan dalam pemasangan papan informasi yang tertera 0,15 meter seharusnya 0,12 meter.
“Kesalahan disaat cetak bannernya, seharusnya 0,12 meter namun tertera 0,15 meter. Untuk ketinggian pekerjaannya, saat ini sudah diperbaharui dengan ditimpah kembali. Mudah-mudahan kuat,” dalihnya. Jum’at (11/08/2023).
Sedangkan untuk lebarnya, menurut Akhmad sudah sesuai setelah dikalkulasi pekerjaan dan sudah melebihi spesifikasi.
Saat disinggung terkait Kepala Desa yang jarang ngantor, Sekretaris Desa itu juga menjawab, kepada awak media harus memaklumi. Karena menurutnya ada permasalahan pribadi.
“Sama-sama memaklumi aja, saat ini sedang ada masalah pribadi. Bahkan di dalam grup desa juga beliau keluar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan kades Tanjung Ratu Riswan belum dapat dikonfirmasi. (Red)