LAMPUNG TIMUR – Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi harus tahu dan paham karena siapapun kita adalah bagian dari yang harus mensosialisasikan perioritas penggunaan Dana Desa.
Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi kalangan internal Kemendes PDTT sebelum disosialisasikan ke seluruh Indonesia.
Bahkan secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
Selain itu, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yang disesuaikan adalah pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan nabati dan hewani sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional.
Sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Seperti yang dilakukan Kepala Desa Tambah Luhur Kecamatan Purbolinggo, Widodo mengatakan, dengan memprioritaskan rehap total gedung Paud yang berada di desa setempat, guna untuk kenyamanan kegiatan belajar mengajar.
Dan Prioritas Penggunaan Dana Desa ini tidak jauh berbeda dari tahun 2021. Hal tersebut disebabkan kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia meskipun telah ada penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir. (*safrudin)