Saturday, September 21, 2024
HomeDAERAHUntuk Proteksi Terjadinya Kebakaran, Perkantoran Wajib Memiliki APAR, Berikut Imbauan Agus

Untuk Proteksi Terjadinya Kebakaran, Perkantoran Wajib Memiliki APAR, Berikut Imbauan Agus

Petugas Pemadam Kebakaran kabupaten Pringsewu sedang melakukan pemasangan tabung, dikantor Advokat Yalva

PRINGSEWU – Pemerintah daerah dalam hal ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintaha dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota yakni; pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah kabupaten/kota.

Serta inspeksi peralatan proteksi kebakaran, investigasi kejadian kebakaran, pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.

Sementara pengertian APAR (Alat Pemadam Api Ringan) atau fire extinguisher itu adalah suatu alat yang di pergunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil.

Dan alat APAR pada umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi. Dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi oleh setiap perusahaan dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan pekerja dan asset perusahaannya.

Seperti yang dilakukan salah satu kantor advokat Yalva Sabri and Partner di kabupaten Pringsewu.

Menurut Yalva, Pemesangan tabung ini kami niatkan untuk proteksi dan pencegahan kebakaran di kantor kerja kami, apalagi setelah kami tahu bahwa kebakaran di Pringsewu banyak terjadi dirumah tangga, tempat usaha kecil dan kantor.” ujar Yalva

“Bahwa sudah ada Peraturan Daerah Pringsewu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 47 Tahun 2019 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di wilayah Kabupaten Pringsewu Retribusi alat pemadam kebakaran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah,” lanjut Yalva.

Sementara menurut Agus Purnomo Analis Kebencanaan Ahli Muda pada BPBD Kabupaten Pringsewu mengatakan, penggunaan APAR merupakan sebuah keterampilan dan pengetahuan. “Setidaknya setiap individu yang bekerja di lingkup usaha, perkantoran maupun dilapangan wajib memiliki pengetahuan terkait cara menghadapi bahaya kebakaran dan menanggulanginya dengan menggunakan APAR,” imbau Agus.

Ditambahkan Agus, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, pengelola dan pemilik Gedung wajib menyediakan Sistem Proteksi Kebakaran Aktif secara lengkap. (*ari)

مقالات ذات صلة

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Baca Lainnya :