TANGGAMUS – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung Kusnali beri apresiasi kepada Kepala Lapas Kotaagung Andi Gunawan dan jajaran atas peningkatan sarana fasilitas layanan yang masih dalam proses renovasi saat memberikan penguatan. Selasa (9/7/2024).
Pasalnya, sebelum berikan penguatan kepada seluruh jajaran petugas Lapas dan Rutan Kelas IIB Kotaagung, Kusnali didampingi Kepala Lapas dan Rutan Kotaagung serta jajaran pejabat struktural meninjau proses renovasi ruang kunjungan bagi warga binaan di Lapas Kotaagung,
“Saya apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif pak Kalapas Kotaagung dan jajaran untuk meningkatkan fasilitas layanan. Upaya ini menjadi contoh nyata implementasi Core Value ASN, yaitu berorientasi pelayanan”, ungkapnya.
Selain itu, dalam penguatan tugas dan fungsi (tusi) pegawai mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Dr. Sorta, Kadivpas Lampung menekankan dua hal penting yang harus dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan agar tujuan dan fungsi Pemasyarakatan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 terwujud dengan baik.
“Pertama, laksanakan tugas berdasarkan SOP yang berlaku. Laporkan secara faktual sesuai apa yang terjadi di lapangan baik lisan utamanya tertulis, begitu juga atasan langsungnya dapat memonitoring dan merespons dengan cepat, berlanjut secara berjenjang sampai dengan diperiksa langsung oleh Kalapas. Hal ini juga merupakan bagian dari deteksi dini kamtib dalam 3 Kunci Pemasyarakatan Maju,” tegas Kusnali.
Kedua, Kadivpas Lampung mengingatkan kembali Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan yang selalu diikrarkan setiap harinya tak hanya sekadar diucapkan, melainkan dijadikan pedoman sikap dan perilaku bagi seluruh petugas Pemasyarakatan khususnya jajaran Lapas dan Rutan Kotaagung dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari. (*zul)