Foto: ilustrasi/net/nesiatimes.com
INFOLAMPUNGNEWS.COM – Marka jalan berwarna kuning dan putih tentu sudah sering ditemukan di jalanan Indonesia.
Ternyata kedua marka jalan itu memiliki fungsi yang berbeda. Tidak hanya warna, bentuk marka juga ada yang menyambung dan putus-putus.
Dikutip dari laman nesiatimes.com (14/12/2022), Penjelasan untuk marka berwarna kuning tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
Marka jalan warna kuning mengartikan bahwa rute tersebut adalah jalan nasional.
Dengan demikian, jika menemui jalan dengan marka warna kuning maka pengemudi akan menuju ke ibukota provinsi di salah satu ujungnya.
Karena berstatus sebagai jalan nasional, maka pemerintah pusat yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan tersebut.
Sehingga pemerintah daerah tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi fasilitas di jalan tersebut tanpa adanya izin dari pemerintah pusat.
Meskipun semua marka jalan berwarna kuning melambangkan jalan nasional, namun tidak semua jalan nasional memiliki marka berwarna kuning.
Dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007, marka jalan nasional dapat juga berwarna putih.
Papan penunjuk jalan yang dilengkapi angka rute nasional (Sumber: GridOto.com)
Jika jalan nasional memiliki marka berwarna putih, maka akan ada nomor rute di papan penunjuk rute jalan.
Adapun aturan penentuan nomor rute tertuang dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut. Bunyinya:
‘Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan).’
SUMBER: NESIATIMES.COM (*Yar/Lia)