Saturday, July 12, 2025
HomeDAERAHTerlibat Pencurian, Polisi Ringkus Buruh di Tanjung Bintang

Terlibat Pencurian, Polisi Ringkus Buruh di Tanjung Bintang

TANJUNG BINTANG – Seorang buruh menjadi buruan polisi, karena terlibat pencurian di gudang milik PT Semen Pozolan di Dusun Tambang Besi, Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

ML alias Bodol (39) warga Dusun Kampung Sawah, Desa Rejomulyo Kecamatan Tanjung Bintang, kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dilakukan penahanan.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M. Samsari mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka diringkus pada hari Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 02.15 WIB oleh team Tekab 308 Presisi Polsek.

“Penangkapan tersebut dari hasil penyelidikan dan didapat informasi tersangka berada di rumahnya,” kata Kapolsek, Minggu (12/5/2024).

Menurut Kompol Samsari, aksi tersangka dilakukan bersama rekan-rekannya dan salah satunya berhasil ditangkap atas nama Aldo Valentino pada hari Senin (26/6/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Mereka masuk ke dalam lokasi gudang melalui tembok pagar yang ambruk dan lokasinya berada di bagian belakang, serta masuk melalui lubang ventilasi.

Setelah itu, kawanan pencuri tersebut mengambil kabel tembaga dengan cara dipotong memakai gunting baja dan linggis.

“Saat membawa kabel hasil curian, dilihat oleh security dan diteriaki maling,”, imbuh Kompol Samsari.

Mendengar teriakan tersebut, mereka melarikan diri dan Aldo Valendino berhasil diamankan oleh security saat itu juga.

Sedangkan lima orang lainnya diantaranya Bodol, Be, Al, Sen dan Ot melarikan diri dan menjadi buronan polisi.

Akibatnya, perusahaan saat itu mengalami kerugian 5 meter kabel tembaga jenis NYFGBY dengan ukuran 4 X 120 MM merek SUPREME senilai Rp 5 juta.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (*PRA)

مقالات ذات صلة

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Baca Lainnya :