Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Sukabumi, Jabar | Dista Anggara | foto : metroonlinentt
Infolampungnews.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi menuntut terdakwa Samsul Bahri dengan pidana hukuman mati dalam persidangan yang berlangsung secara daring, di pengadilan setempat, Selasa (22/6/2021).
Dikutip dari metroonlinentt.com, Samsul Bahri alias Bopak merupakan terdakwa penyelundupan narkoba jaringan internasional asal Iran, yang ditangkap di kawasan pantai Pelabuhanratu, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram.
Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi Dista Anggara, dari keterangan dan pemeriksaan para saksi serta terdakwa, penyelundupan sabu-sabu yang diungkap Bareskrim Polri pada 3 Juni 2020 itu sudah direncanakan dengan matang.
“Mulai transaksi di tengah laut hingga dibawa ke darat dan dipindahkan dari kapal motor ke mobil,” kata Dista Anggara di Sukabumi, Selasa.
Dia menerangkan, upaya penyelundupan narkoba itu bermula saat terdakwa Samsul Bahri alias Bopak diajak rekannya Nandar Hidayat alias Ipey untuk bekerja mengambil sabu-sabu di pinggir Dermaga I Pelabuhanratu.
Masih di bulan yang sama, bos kecil yang mengendalikan rencana penyelundupan sabu-sabu dari Timur Tengah itu, yakni Amu Sukawi menghubungi Nandar.
Selanjutnya, Nandar menghubungi beberapa nama lainnya yakni Basuki, Hilman, Ilan dan Sukendar untuk bersiap-siap berangkat ke Pangandaran, Jabar.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, Basuki, Sukendar, Ilan dan Hilman naik kapal dan mengarah ke Samudera Hindia.
Dalam perjalanan di tengah laut, Basuki menerima titik koordinat di S.08.2006 dan E102.20.27 dari atasannya yaitu Amu Sukawi.
Koordinat tersebut ternyata lokasi titik pertemuan Basuki dan kawan-kawan dengan kapal asing yang menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 karung.
Setelah pemindahan barang haram itu dari kapal asing selesai, mereka kembali menuju Palabuhanratu.
Dalam perjalanan, itu Sukendar menyisihkan sebanyak dua kilogram untuk dibawa pulang ke rumahnya.
Berikutnya pukul 22.30 WIB, Basuki, Sukendar, Ilan dan Hilman (DPO) kembali ke Pelabuhanratu dan merapat ke sekitar PLTU.
Selanjutnya, Basuki menelpon terdakwa Samsul Bahri, Nandar, Dedi Eri Sandi dan Ncek (DPO), untuk segera merapat dan mereka pun berangkat dengan menggunakan perahu Sope LJ1 yang dikemudikan Samsul alias Bopak.
Setelah berputar-putar, akhirnya Bopak menemukan Kapal Motor (KM) Walie yang dikemudikan Basuki untuk memindahkan 20 karung sabu-sabu ke kapal yang dinakhodai Samsul.
Selanjutnya kapal Sope LJ1 bergerak ke pantai arah lapangan Cimaja, lantas ke pantai Pelabuhanratu.
Setelah sampai di darat, Bopak Cs memindahkan 20 karung berisi sabu-sabu ke mobil pickup yang sudah disiapkan Yunan Febriantono Citavega.
Kemudian, kendaraan itu meluncur dan sempat berhenti di rumah makan di Warungkiara.
Namun, rencana yang tersusun rapi itu gagal setelah tim dari Bareskrim Polri mengungkap kasus itu dan menangkap sejumlah pelaku yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dan ada yang terpidana. Untuk Samsul Bahri, dia dituntut hukuman mati.
“Agenda sidang pada Selasa (22/6/2021) adalah pembacaan tuntutan terhadap Samsul Bahri alias Bopak,” pungkas Dista.
Sumber : (metroonlinentt.com/Montt/jpnn).