infolampungnews.com, TANGGAMUS – Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus pendodongan dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Rabu sore (1/4/2020).
Tersangka merupakan resedivis dalam kasus Curas pada tahun 2017 itu bernama BS (20), profesi pengangguran warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Uniknya, penggrebekan tersangka saat berada dirumahnya sekitar pukul 16.00 WIB itu sempat diwarnai aksi, dan tersangka bersembunyi dibawah kasur rumahnya, beruntung petugas jeli dan berhasil menemukannya.
Dalam pengakuannya, tersangka melakukan Curas bersama seorang rekannya, sehingga dilakukan pengembangan. Namun sayang ia berusaha mengelabui dan membahayakan petugas sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur dibagian kaki kanannya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 1 Januari 2020, korbannya berinisial IP (15) warga Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus dengan TKP Jalan Raya Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil di identifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu malam (1/4/2020).
Sambungnya, dari tangan tersangka turut diamankan satu unit handphone Oppo A37 hasil pendongan milik korbannya.
Menurut Edi, tersangka terkenal sadis, juga sangat licin saat hendak ditangkap, bahkan saat penggrebekan tadi dia sempat bersembunyi dibawah kasur.
Bahkan, saat pengembangan terhadap rekannya ia melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur pada bagian kakinnya.
“Tersangka ini terkenal sadis suka melukai korbannya tanpa pandang tua maupun muda. Dalam pengembangan juga melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Edi menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian Curas dialaminya pada Rabu, tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 15.30 WIB.
Kejadian bermula pada saat korban melintas di Jalan Raya Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, ia diberhentikan oleh dua orang tidak dikenal, langsung menggeledah badan korban kemudian mengambil HP Oppo A 37F yang berada dalam saku celana korban.
“Dalam Curas tersebut, korban ditodong menggunakan sebilah pisau. Sehingga saat sakunya digeledah, korban merasa takut. Kemudian setelah pelaku pergi sambil mengacungan pisau, korban melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam pengembangan kasus ternyata tersangka juga melakukan aksi Curas di Pantai Karang Pasir Batu Balai Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus tanggal Sabtu, 28 Maret 2020 pukul 14.00 Wib.
“Hasil pengembangan, tersangka bersama rekannya juga melakukan penodongan terhadap korbannya ER (17) warga Kecamatan Kota Agung, kerugian 1 handphone Oppo A1K, terhadap BB masih dilakukan pencarian,” imbuhnya.
Setelah dilakukan perawatan medis atas luka tembaknya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. Sementara rekan tersangka masih dalam pencarian.
“Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun penjara. Terhadap rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (zn)