(Foto ilustrasi : liputan6.com)
Infolampungnews.com, KOTA AGUNG – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus berhasil membekuk pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bernama Andi Saputra (47) dengan TKP ATM BNI di RS Panti Secanti Gisting, Januari lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP. Edi Qorinas mengungkapkan, tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan laporan tanggal 21 Januari 2020 atas nama korban Ferdi Ariyanto warga Pekon Kutodalom Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Kemudian dikuatkan foto rekaman CCTV ATM yang berlokasi di halaman Rumah Sakit Secanti Gisting, bahwa benar tersangka bersama seorang rekannya telah menguras isi ATM korban.
“Berdasarkan penyelidikan tersebut tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya, dinihari kemarin Sabtu (11/4/2020) pukul 01.00 Wib,” ungkap Edi Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Minggu, (12/4/2020).
Dari penangkapan itu terungkap, lanjut AKP. Edi, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu itu melakukan aksi kejahatannya bersama seorang rekannya ED dengan modus mengganjal lubang ATM menggunakan kayu korek api sehingga ketika kartu ATM korban masuk mesin tidak dapat diakses oleh mesin ATM.
Lantas kartu ATM macet, rekan pelaku berinisial ED langsung menawarkan bantuan, sementara tersangka Andi Saputra memperhatikan korban saat menekan PIN ATM. Usai PIN ATM diketahui mereka, dengan kecepatan tangan, ED juga langsung menukar kartu, lalu pergi meninggalkan ATM.
Kemudian, korban yang merasa kartu ATM-nya telah keluar, kembali melakukan transaksi, tetapi mesin mengeluarkan peringatan denngan tulisan “Maaf anda telah menyalahgunakan kartu”, sehingga langsung pulang ke rumahnya.
Namun setibanya di rumah, korban mendapatkan notifikasi sms banking bahwa ATM telah menarik uang Rp 8,5 juta, sehingga ia tersadar bahwa uangnya telah dicuri para pelaku dan melapor ke Polsek Talang Padang.
“Pelaku sebanyak dua orang, 1 masih dikembangkan. Peran masing-masing yakni tersangka Andi mencatat ketika korban menekan PIN, pelaku lainnya yakni ED selaku eksekutor menukar dan mengambil uang setelah korban pergi,” jelas Edi Qorinas.
Edi menegaskan, saat ditangkap di rumahnya, tersangka langsung dibawa untuk pengembangan terhadap pelaku ED namun diperjalanan ternyata tersangka ED beruaha mengelabui petugas hingga melakukan perlawanan yang mengibatkan petugas terancam keselamatannya.
“Atas prilaku tersebut, akhirnya tersangka diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya dan langsung dilakukan perawatan medis. Sementara rekannya ED masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO,” tegasnya.
Ditambahkannya, atas perbuatannya tersangka dan barang bukti 2 buku tabungan, 1 kartu ATM dan dompet diamankan di Polres Tanggamus.
“Terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Andiraya/ral)