Wednesday, January 22, 2025
HomeDAERAHTekab 308 Polres Lamsel Bekuk Pelaku Curat di SDN 01 Way Urang

Tekab 308 Polres Lamsel Bekuk Pelaku Curat di SDN 01 Way Urang

KALIANDA – Para pelaku pencurian dengan pemberatan di SDN 01 Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diringkus Tekab 308 presisi Polres Lamsel. Minggu (03/09/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Dendia Lova Permana (17), warga Desa Gedung Harta, serta Daffa Permata (22), Yoyon Setiawan (20), Ferly Alamsyah (19), ketiganya warga Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, ditangkap lantaran mencuri 3 unit laptop dan 1 unit kamera.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP. Hendra Saputra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Berawal, Pelapor M (48), Jumat (01/09) mendapati sekolahnya dibobol orang tak dikenal serta kehilangan barang berharga, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Selatan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 32.800.000 dan melaporkannya guna penyidikan lebih lanjut,” kata Hendra Saputra.

Berdasarkan laporan korban, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangkanya.

Dari pengakuan tersangka mengakui perbuatannya mencuri di sekolah dasar itu dengan cara masuk ke ruang kerja kepala sekolah dan mencuri 3 unit laptop merk Asus dan Lenovo serta 1 unit kamera merk Canon.

“Para pelaku masuk dengan cara merusak teralis cendela kemudian masuk ke ruang kerja kepala sekolah dan mengambil 3 unit laptop serta 1 unit kamera,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (05/09/2023).

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan kini masih dimintai keterangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP),” pungkasnya. (Pra)

مقالات ذات صلة

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Baca Lainnya :