Infolampungnews.com, Pulau Panggung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap buronan spesialis pembobol rumah dan conter handphone.
Tersangka bernama Amin (39) ditangkap di persembunyiannya di perkebunan Talang Naryo Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH. mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan sejumlah laporan yang dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus.
“Tersangka ditangkap saat berada di gubuk perkebunan Talang Naryo Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan, pada Rabu, 15 April 2020 pukul 05.00 WIB,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. Kamis, (16/4/20).
Penangkapan tersebut lanjut dia, terungkap saat tersangka melakukan kejahatan di dua TKP seorang diri, dan TKP lainnya bersama rekannya. Bahkan terdapat pencurian lain yang dilakukan tersangka bersama rekannya di Pekon Way Harong Kecamatan Air Naningan, mengambil handphone, namun korban tidak melaporkan perkara tersebut.” Ujarnya
“Berdasaran inventarisir, ada tiga TKP yang telah dilaporkan korban. Sementara 1 kejadian yang dilakukan bersama rekannya, namun korbannya tidak melapor,” ujarnya.
Menurut Iptu Ramon, penangkapan tersangka tergolong melelahkan, sebab perjalanan ke gubuk tempat persembunyiannya membutuhkan waktu sekitar 4 jam.
“Tim harus menaiki sepeda motor dari Polsek Pulau Panggung dengan waktu sekitar 2 jam. Dilanjutkan berjalan kaki selama 2 jam hingga mencapai gubuk persembunyian tersangka,” ucapnya.
Kapolsek menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan mendatangi TKP menggunakan sepeda motor kemudian memanjat rumah dan membobol atap dan plafon menggunakan besi dan kait kayu yang telah dipersiapkannya kemudian menguras barang korban.
“Dari tersangka juga berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega tromol warna hitam dan 1 pengait terbuat dari pohon kopi sepanjang 1.5 M. Alat lain masih dalam pencarian,” jelasnya.
Ditambahkannya, terhadap hasil barang bukti juga masih dalam pencarian, sebab tersangka mengaku menjual barang bukti di Jakarta bersamaan dia melarikan diri usai melakukan kejahatannya.
“Jadi tersangka setelah melakukan pencurian. Barang bukti dijual ke Jakarta lalu kembali ke Air Naningan dan bersembunyi di perkebunan tersebut,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, ancaman maksimal 7 tahun disetiap perkaranya,” pungkasnya.
Sementara, dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka mengakui 4 kali pencurian dan yang paling banyak membobol counter handphone yang dijualnya di Jakarta.
“Usai mencuri handphone di counter, semuanya saya bawa ke Jakarta dan dijual borongan mendapatkan uang Rp. 7 juta,” ucapnya.
Tersangka juga mengaku telah menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari selama melarikan diri ke Jakarta dan di perkebunan.
“Uangnya sudah habis pak, dipakai untuk melarikan diri ke Jakarta dan kehidupan sehari-hari di kebun,” tutup tersangka (ar)