Infolampungnews.com, KALIANDA – Bertambahnya satu pasien positif Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan, warga diminta disiplin dan mematuhi himbauan dari pemerintah.
Hal tersebut ditegaskan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lamsel, Nanang Ermanto kepada warganya. Sehingga warga dapat peduli dengan kesehatan diri sendiri dan orang lain serta memutus mata rantai pandemi Covid-19.
“Sudah ada penambahan satu pasien positif Covid-19 dan kita semua harus berhati-hati menjaga diri. Ikuti anjuran dari pemerintah, sehingga kita semua aman,” ujar Nanang Ermanto, Selasa (5/5/2020).
Orang nomor satu di Lamsel ini juga meminta semua umat muslim agar melaksanakan ibadah Ramadhan 1441 Hijriah dengan selalu berada di rumah. Karena kondisi Ramadhan tahun ini berbeda dengan sebelumnya.
“Semua warga di Lamsel, saya minta untuk tidak berada dalam kerumunan atau berkelompok dalam jumlah yang banyak,” imbuhnya.
Nanang juga menyebut, sudah ada Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 yang dirilis pada Senin, 16 Maret 2020. Dimana dalam fatwa itu menyebutkan, masyarakat berada dalam suatu kawasan yang potensi penularan Covid-19 yang tinggi atau sangat tinggi. Berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur.
Kemudian, dalam fatwa itu masyarakat juga dapat meninggalkan jamaah salat lima waktu, Rawatib, Tarawih, dan salat Ied di masjid atau tempat umum lainnya. Semuanya bisa digantikan dengan salat atau beribadah di rumah masing-masing.
Selain fatwa MUI, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 440/1022/06/2020 tentang Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Lampung. Surat Edaran itu dikeluarkan guna mencegah penyebaran virus yang lebih luas lagi.
“Seruan untuk beribadah dirumah, bukan berarti meninggalkan kewajiban yang harus dilaksanakan umat Islam. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, umat Islam diperbolehkan untuk beribadah di rumah berjamaah bersama keluarga,” pungkas Nanang Ermanto. (AP)