Infolampungnews.com, PRINGSEWU – Bupati Pringsewu Sujadi menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Pringsewu 2021 pada Rapat paripurna DPRD Pringsewu di gedung DPRD setempat, Kamis (9/9/2021).
Selain itu, pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda, turut pula disampaikan pemandangan umum sejumlah fraksi atas Ranperda tersebut.
Bupati Pringsewu Sujadi menyampaikan bahwa pada perubahan APBD 2021, anggaran pendapatan Pemkab Pringsewu
adalah sebesar Rp.1.292.599.665.669,00. Kemudian untuk belanja daerah sebesar Rp.1.350.756.435.746,00. “Pembiayaan pada Perubahan
APBD 2021 mengalami kenaikan
menjadi Rp.60.472.140.077,00 yang bersumber dari Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), yang antara lain
berasal dari Sisa BLUD, BOS, hutang jangka pendek,
retensi, DID, DAK fisik, sisa efisiensi belanja APBD 2020, dan sisa DAK non-fisik 2020”, katanya.
Adapun pengeluaran pembiayaan pada Perubahan APBD 2021, lanjut Sujadi, berkurang menjadi sebesar Rp.2.315.370.000,00. “Sehingga pembiayaan netto pada Perubahan APBD 2021 sebesar Rp.58.156.770.077,00 digunakan untuk menutupi defisit belanja. Dengan demikian SILPA tahun berkenaan adalah nihil”, pungkasnya. (*Ari)