Thursday, December 5, 2024
HomeDAERAHPRINGSEWUSRW Ditetapkan Tersangka Kejari Pringsewu Terkait Mark Up Belanja Makan Minum dan...

SRW Ditetapkan Tersangka Kejari Pringsewu Terkait Mark Up Belanja Makan Minum dan AKD 

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita Kejari Pringsewu pada saat Pers Rilis penetapan tersangka

PRINGSEWU – Hari ini Jum’at, 01 oktober 2021 pukul 17.00 WIB Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Kadi Pidsus Median Suwardi SH,. MH. mewakili Kejari Pringsewu menyampaikan setelah menemukan 2 alat bukti telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum rapat paripurna tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020.

Adapun besaran anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) Dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 576.020.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta dua puluh ribu rupiah) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 Rp. 519.750.000,- (lima ratus Sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga total anggaran sebesar Rp. 1.095.770.000,- (satu miliar Sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Dari kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Pringsewu Menetapkan Tersangka Atas nama Sdri. SRW selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut dengan SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 01 oktober 2021, Dalam hal ini adapun Modus Tersangka dilakukan dengan cara melakukan Mark Up harga belanja makanan dan minuman Rapat Alat Kelengkanapan Dewan dan Rapat Paripurna. Dimana perbuatan tersangka diduga telah malawan hukum sebagaimana diatur dan diancam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai dengan penghitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan Perwakilan Provinsi Lampung No: SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021 diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp.311.821.300,00 (Tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah)

Terhadap Tersangka SRW penyidik melakukan Penahanan kota dengan pertimbangan Tersangka SRW bersikap kooperatif selain itu kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medik, selanjutnya keluarga dari Tersangka telah membuat surat jaminan bahwa Tersangka akan terus bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, Selain itu pihak tersangka dengan didampingi Penasihat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp.295.000.000,-(Dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Provinsi Lampung. (*Ari)

مقالات ذات صلة

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Baca Lainnya :