Infolampungnews.com, PRINGSEWU – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No.3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019 disosialisasikan kepada masyarakat Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kegiatan yang digelar secara terbatas dengan protokol kesehatan di halaman balai pekon setempat, Sabtu (4/9/2021) pagi dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Dr.Fauzi, anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan Pringsewu, Pesawaran dan Metro Drs.FX Siman, Camat Pringsewu Moudy Ary Nazolla, S.STP, MH serta Kapekon Rejosari Khotmanudin, dengan narasumber diantaranya akademisi STMIK Pringsewu Sudewi, SE dan Andreas Andoyo, M.TI.
Peserta sosialisasi tampak sangat antusias mengikuti sosialisasi ini, dan bahkan bersama Wabup Pringsewu dan jajaran ikut pula berjemur di bawah terik matahari pagi guna menambah imunitas tubuh.
Wakil Bupati Pringsewu Dr.Fauzi menyambut baik dan mengapresiasi serta mendukung disosialisasikannya Perda Provinsi Lampung No.3 Tahun 2020 tersebut. Menurutnya, pelaksanaan Perda tersebut akan berhasil dan efektif jika ada partisipasi dari seluruh pihak, bukan saja pemerintah daerah namun juga seluruh masyarakat. “Tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat, perda ini tidak akan mungkin sukses dilaksanakan”, ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Lampung FX Siman, selaku pihak penyelenggara sosialisasi mengatakan kegiatan sosialisasi dilaksanakan di ruang terbuka tanpa atap bertujuan agar seluruh peserta dapat menikmati sinar matahari pagi yang berguna untuk menambah imunitas tubuh. “Dengan berjemur sekaligus menjaga jarak, menggunakan masker serta mencuci tangan dengan sabun, merupakan tindakan pencegahan terpapar Covid-19”, katanya.
Selepas melakukan sosialisasi, Wabup Pringsewu bersama Drs. FX Siman meninjau sekaligus berdialog dengan para petugas kesehatan di Puskesmas Rejosari, serta memberikan bantuan sembako kepada sejumlah warga yang sedang melakukan isolasi mandiri. *(Ari)