KALIANDA, INFOLAMPUNGNEWS.COM – Sebanyak 28 orang Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menerima Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari formasi Bidan PTT program Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2019.
SK pengankatan itu diserahkan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, pada Kamis pagi (4/7/2019).
Turut hadir, Sekretaris Daerah Lampung Selatan Ir. Fredy SM, MM beserta Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Akar Wibowo, SH, dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Jimmy B. Hutapea, MARS.
Dalam arahannya, Nanang meminta kepada Bidan PTT, agar setelah menerima SK pengangkatan CPNSD bisa lebih bersemangat dan termotivasi lagi dalam pengabdian.
“Saya harap pengabdiannya benar-benar murni. Jangan sampai sudah jadi PNS kinerja semakin mengendur, pengabdian jadi berkurang. Ini kadang-kadang mentalnya berubah ketika sudah jadi PNS, sudah main hitung-hitungan, semangat pun berkurang,” tukas Nanang.
Lebih lanjut Nanang menyampaikan, penyerahan SK tersebut merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah dan negara kepada Bidan PTT yang patut disyukuri. Dimana setelah sekian lama mengabdi sebagai pegawai tidak tetap.
Untuk itu, dia berharap, bentuk syukur tersebut bukan hanya diucapan dengan kata-kata saja. Akan tetapi yang lebih penting, adalah bagaimana Bidan PTT bisa lebih bersemangat untuk meningkatkan pengabdian dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sebagai bentuk rasa syukur.
“Kita semua patut besyukur, karena saya tau perjuangan panjang para bidan ini setelah sekian lama mengabdi, akhirnya hari ini bisa menerima SK CPNS. Maka saya minta rasa syukur itu diwujudkan dengan pengabdian yang seutuhnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhhnya.
Selain itu, Nanang juga berharap, para bidan yang telah menerima SK tersebut, dapat mengurangi tingkat kematian ibu dan anak dalam proses persalinan, sebagai bentuk pengabdian dan tanggungjawab yang diberikan kepada pemerintah dan negara.
Sementara, Kepala BKD Lampung Selatan, Akar Wibowo menjelaskan, pengangkatan CPNS Bidan PTT tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun.
Selanjutnya, Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/117/FPTT/S.SM.01.00/2019 tentang Penyampaian Penetapan Kebutuhan/Formasi CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018.
“Ini luar biasa, saudara-saudara patut bersyukur, seyogyanya usia maksimal pengangakatan ini 35 tahun, tetapi berkat kemurahan hati pemerintah pusat, dalam hal ini Pak Jokowi maka hari ini semuanya bisa menerima SK CPNS,” ujar Akar.
Akar menambahkan, Bidan PTT yang telah diangkat sebagai CPNS tersebut, diusulkan melalui Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 800/415/V.05/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang Pengangkatan CPNS dari Formasi Bidan PTT di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
“Ini juga tidak terlepas dari kemurahan hati Pak Nanang Ermanto. Karena yang begitu perhatian terhadap Bidan PTT, dengan cepat merespon menandatangani surat usulan tersebut. Karena di Lampung ini, baru kita (Lampung Selatan) yang sudah diangkat,” katanya.
Adapun kata Akar, dari 28 orang Bidan PTT yang diangkat tersebut, 25 orang dengan Pendidikan D-III Kebidanan (Golongan II.c) dan 3 orang dengan Pendidikan D-I Kebidanan (Golongan II.a).
“Dari 28 orang CPNS Formasi Bidan PTT, usai yang tertua adalah 46 tahun 5 bulan atas nama Mazni, dan yang termuda berusia 38 tahun 5 bulan atas nama Rubiyati,” terangnya. (az/al)