Infolampungnews.com, PRINGSEWU -Satlantas Polres Pringsewu sosialisasikan larangan mudik Lebaran 2021 kepada pengemudi dan perusahaan angkutan umum (PO) dalam provinsi dan luar provinsi yang ada di wilayah hukumnya.
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Bima Alief caesar, SIK menjelaskan sosialisasi yang dilakukan pihaknya tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik lebaran tahun 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sosialisasi ini kami lakukan kepada pengemudi maupun perusahaan angkutan umum yang beroperasi membawa penumpang melintasi antar kota antar provinsi yang berada diwilayah Kabupaten Pringsewu” ujar Iptu Bima Alief Caesar Gumilang, S.TK. S.Ik pada Jumat (30/4/2021) siang.
dalam pelasaksaanya, mereka mensosialisasikan dan menyebarkan leaflet tentang imbauan larangan mudik kepada perusahaan angkutan umum.
Iptu Bima Alief mengharapkan kerjasama dari perusahaan angkutan umum di Kabupaten Pringsewu untuk tidak membawa penumpang yang berencana untuk mudik dalam masa pandemi Covid 19.
“Bukan hanya kepada pihak perusahaan angkutan umum saja, peraturan juga berlaku bagi semua masyarakat. Kepada masyarakat, mari sama-sama bangun kesadaran untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah kita ini dengan tidak melaksanakan mudik tahun ini,” ungkap Bima Alief
Lebih lanjut kasat lantas menyampaikan, selama berlangsungnya waktu larangan mudik pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait akan melakukan operasi penyekatan pemudik dipintu masuk kabupaten Pringsewu serta menggelar rapid test antigen terhadap pemudik.
Menurut kasat lantas, pihkanya telah rencanakan mendirikan dua pos pengamanan yang sekaligus akan digunakan sebagai posko penyekatan dan pelaksanaan rapid test bagi pemudik yakni di kompleks rest area Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo dan di kompleks pendopo Kabupaten Pringsewu.
“kami imbau dan harapkan kepada masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan tidak melakukan mudik lebaran tahun ini” pungkasnya. (Ari yanto)