INFOLAMPUNGNEWS.COM, KALIANDA – Maraknya kasus virus korona (Covid-19) membuat orang berlomba-lomba membuat obat penangkal penyakit yang disebabkan oleh coronavirus ini.
Sebab hingga saat ini, belum ada pengobatan atau vaksin yang terbukti bisa menghentikan penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, China ini.
Tetapi, belum lama ini seorang warga Lampung Selatan, Nyoman Subamio (54) mengklaim telah menemukan ramuan bernama Mio Kopi yang mampu menyembuhkan pasien Covid-19.
Berbagai cara pun dilakukan warga asal Desa Bangun Rejo RT 005 RW 002, Kecamatan Ketapang ini, untuk membuktikan Mio Kopi ramuannya memang berkhasiat menyembuhkan pasien terinfeksi Covid-19. Termasuk mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Nyoman Subamio juga telah berusaha menemui pihak-pihak berwenang di Provinsi Lampung. Tujuannya sama, namun usahanya tidak mendapat respons.
Setelah sempat viral dan menjadi buah bibir masyarakat, usaha Nyoman Subamio pun menemui titik terang. Itu setelah dirinya diundang oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto ke kantor bupati setempat, pada Senin, 8 Juni 2020 kemarin.
Dalam pertemuan itu, Bupati Lampung Selatan bersama Kapolres AKBP Eddie Purnomo dan Dandim 0421/LS Letkol Kav Robinson Oktovianus Bessie bersedia memfasilitasi agar ramuan Mio Kopi dapat diuji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lampung.
Namun setelah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Nyoman Subamio tidak bersedia mengikuti tahapan proses pengujian yang akan dilakukan BPOM.
Seperti peninjauan tempat produksi, pengecekan dan uji laboratorium bahan-bahan baku untuk membuat ramuan herbal Mio Kopi tersebut.
“Dengan ini saya menyatakan kepada Pemda Lampung Selatan, bahwa saya mengucapkan terima kasih pada Pemda Lampung Selatan yang sudah memfasilitasi persoalan saya mengenai obat Covid-19. Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak memenuhi persyaratan pengujian obat corona yang saya kembangkan, yaitu peninjauan langsung tempat produksi serta tidak bersedia untuk dilakukan uji laboratorium terhadap bahan-bahan obat tersebut oleh Badan POM Bandar Lampung,” tulis Nyoman Subamio dalam surat peryataan bermaterai 6.000, pada Kamis (11/6/2020).