PRINGSEWU – Hari ini DPRD Kabupaten Pringsewu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui Rapat Paripurna tentang anggaran perubahan tahun 2023. Senin (25/9/2023).
Rapat paripurna ini dihadiri 29 orang anggota DPRD dari 40 anggota DPRD,
DPRD Pringsewu juga mengesahkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan, penyusunan rancangan perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pringsewu, yang merupakan prioritas yang tertuang dalam KUA-PPAS perubahan APBD 2023.
“Dalam perubahan APBD 2023 ini telah tersusun struktur perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan yang kesemuanya seiring dengan adanya tuntutan tugas pemerintahan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pringsewu,” ujar Adi
Rancangan Perda Perubahan APBD 2023 ini, kata Penjabat Bupati Pringsewu, akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan, sesuai amanat PP No.12/2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (*ari)