Jejep Falahul Alan Ketua PWI Majalengka-Jabar
Infolampungnews.com, MAJALENGKA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Majalengka menindak lanjuti rujukan atas imbauan surat edaran Ketua Dewan Pers RI Prof. M. Nuh dan Ketua PWI Pusat, Atal S Depari, langkah upaya pencegahan akan resiko virus corona atau Covid-19.
Dasar dikeluarkan surat tersebut atas rujukan surat edaran Ketua Dewan Pers RI Prof. M. Nuh dan Ketua PWI Pusat, Atal S Depari, kata, Ketua PWI Majalengka Jejep Falahul Alam. Jumat, (16/10/2020)
Menurutnya, tujuan dikeluarkan surat tersebut sebagai pedoman bagi media atau jurnalis saat melaksanakan tugas peliputan.
Imbauan tentang protokol jarak sosial secara fisik (physical social distance) serta selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes), hal ini dalam upaya pencegahan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus corona 19, ujarnya.
Dalam isi surat tersebut, Jejep mengingatkan bahwa untuk sementara ini tidak menghadiri konferensi pers di ruang tertutup maupun terbuka dan tidak mendekati keberadaan rumah sakit apalagi dengan mendatangi rumah pasien.
Karena bisa beresiko tertular, jika dimungkinkan sangat mendesak agar tetap selalu memperhatikan 3 (tiga) M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, harapnya.
Jejep menambahkan, wartawan dalam situasi saat ini harus dapat beradaptasi dengan situasi baru dengan lebih menjaga kebersihan, menjaga diri, hidup lebih sehat dan memberikan dampak positif ke depannya.
Tak hanya itu, bagi wartawan dan narasumber pun dapat memanfaatkan teknologi yang ada tanpa harus bertemu secara langsung. Disebutkan, bisa virtual, menggunakan aplikasi whatsapp atau sejenisnya, pungkasnya. (Git)