(Foto : jurnalciannurselatan/net)
Infolampungnews.com, KELUMBAYAN – Upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19)m terus diupayakan berbagai pihak. Tak terkecuali Polsek Limau, Kecamatan Tanggamus yang tak henti-hentinya meminta warga untuk taat aturan.
Kapolsek Limau, AKP. Oktafia Siagian, SH mengungkapkan, pihaknya terus bekerjasama dengan unsur terkait dalam pencegahan Covid-19. Pemantauan kepada warga yang memasuki wilayah hukum Polsek Limau, serta memasang banner himbauan dimaksudkan agar masyarakat mentaati aturan yang berlaku.
“Atas pemasangan banner tersebut, saya berharap masyarakat yang datang dari luar daerah dan memasuki wilayah hukum Polsek Limau agar menaati apa yang dimaksud dalam banner tersebut,” kata Oktafia Siagian, Senin (27/4/2020).
Oktafia Siagian menambahkan, masyarakat untuk tidak berkerumun, rajin cuci tangan dan memakai masker ketika keluar rumah. Selain itu agar melaksanakan ibadah termasuk tarawih di rumah saja.
“Sesuai anjuran pemerintah, dalam memutus mata rantai covid-19. Semuanya untuk tetap dirumah juga melaksanakan ibadah di rumah. Semoga kita selalu diberikan kesehatan,” pungkasnya.
Bhabinkamtibmas Pekon Sidoharjo dan Batu Patah, Brigpol Cornelles Rudianto yang telah memasang banner bersama pihak terkait mengaku, pemasangan himbauan wajib lapor bagi perantau yang datang. Mereka yang datang harus lapor ke aparat desa dan diawasi selama 14 hari.
“Siapa saja yang baru pulang dari luar kota atau tanah perantuan, baik itu pulau jawa, kalimantan, jakarta, bandung dan daerah mana saja harus lapor kepada aparat pekon. Apalagi mereka yang pulang dari daerah zona merah atau PSBB, harus kita awasi secara ketat,” kata Cornelles Rudianto. (Ar)