Infolampungnews.com, Pulau Panggung – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku pembawa kabur sepeda motor atas persangkaan penipuan penggelapan motor dan uang di TKP Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu, Minggu (23/8/2020).
Dari penangkapan itu terungkap, ternyata tersangka merupakan ayah tiri korban yang menikahi ibunya secara siri beberapa bulan lalu mengimingi korban memberikan handphone namun dengan cara tebus sebab handphone itu masih di gadai.
Dalam perkara itu, petugas juga mengamankan mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor yamaha Vixion, warna putih nopol A 5749 BZ. Sementara sepeda motor masih dalam pencarian sebab telah dijual oleh tersangka.
Menurut Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH. tersangka bernama Heriyansyah (30) warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus merupakan ayah tiri korban.
“Tersangka ditangkap saat ada di Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung dan langsung dibawa dan diamankan di Polsekolsek Pulau Panggung pagi tadi pukul 10.00 WIB,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Lanjutnya, korban dalam perkara ini adalah Rendi Pratama (19) warga Pekon Gunung Meraksa, Kec. Pulau Panggung. Dan perkaran ini diawali dari gadai sebuah handphone.
Kejadian pada Senin tanggal 27 Juli 2020, sekira pukul 07.00 WIB. Mulanya ketika tersangka menawarkan ke anak tirinya yang bernama Rendi.
“Apabila korban menginginkan hp, tersangka akan memberikan hp miliknya yang sedang tergadai. Dia pun tertarik dan berikan uang Rp. 420 ribu ke tersangka untuk menebus hp yang sedang digadai tersebut,” kata Iptu Ramon Zamora.
Kemudain tersangka kembali membujuk korban jika dia memerlukan kendaraan untuk mengambil HP tersebut. Korban pun meminjami sepeda motor Yamaha Vixion miliknya yang nantinya jika HP sudah diambil akan diserahkan ke korban sekaligus kembalikan motor yang dipinjamnya.
“Namun hingga tanggal 27 Juli 2020 tersangka tidak kunjung tiba untuk memberikan HP yang telah dijanjikan termasuk juga tidak mengembalikan sepeda motor yang di pinjamnya. Bahkan diketahui motor telah dijual,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut korban merasa tertipu dan mengalami kerugian materil yang diperkirakan sejumlah Rp. 12,5 juta. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Pulau Panggung.
“Kini tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara dihadapan penyidik, tersangka mengaku menjual kendaraan tersebut kepada rekanya seharga Rp. 5 juta dan uangnya telah dihabisnya untuk foya-foya.
“Motornya dijual Rp. 5 juta, uangnya dan uang nebus handphone habis dipakai foya-foya,” ucapnya. (zul)