Monday, May 12, 2025
HomeDAERAHPolsek Sragi Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polsek Sragi Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

SRAGI – Unit reskrim Polsek Sragi Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan MK (17) warga Desa Sukapura Kecamatan Sragi, pelaku persetubuhan anak dibawah umur, Sabtu (25/07/2023).

Pelaku yang berstatus pelajar memaksa korban ST (15) untuk melakukan hubungan badan layaknya orang dewasa dan pelaku berhasil di amankan di rumahnya usai di laporkan ayah korban pada (15/07) lalu.

Kapolsek Sragi iptu Zuhdi S.Sos, membebarkan anggotanya telah mengankan pelaku, di rumahnya. Menurut Kapolsek berawal dari laporan ayah korban, puhaknya langsung menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

“Hasil penyelidikan keberadaan pelaku anggota kami langsung mengamankan, pelaku sempat bersembunyi di Desa Kupuren Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten,” ucap kapolsek.

Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatanya, dengan dalih menjemput korban pelaku membawa korban kerumah si pelaku dan di masukan kedalam kamar di situlah korban di suruh melepas pakaian korban dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.

“Menurut pengakuan Pelaku dirinya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak satu kali,” tutur iptu Zuhdi.

Untuk mempertanggung jawabkan pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atu pasal hurub B ,6 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“saat ini pelaku berikut barang bukti kita limpahkan ke unit PPA polres Lampung selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang turut diamankan
-1 (satu) Helai Baju kemeja panjang bermotif kotak-kotak warna coklat hitam.
-1 (satu) helai Celana JEANS panjang warna hitam merk Pull and bear
-1 (satu) Helai Celana pendek warna Hijau bermotif beruang.
-1 (satu) Helai celana dalam warna Cream. (Sri/Pra).

مقالات ذات صلة

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Baca Lainnya :