Infolampungnews.com, PULAU PANGGUNG –
Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor R2 dan sebuah gawai di area perkebunan Dusun Negla Sari Pekon Sinar Banten Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka diketahui berinisial ST (36) warga yang berprofesi sebagai buruh tani asal Dusun Ulu Semong Pekon, Kecamatan Ulu Belu Tanggamus, hasil penyelidikan sejak korban melaporkan kejadian akhirnya pelaku dan barang bukti satu unit kendaraan R2 dan gawai milik korban berhasil diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM melalui Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH didampingi jajarannya mengatakan, korban bernama Sigit Irawan (25) melaporkan atas kejadian hilangnya satu unit kendaraan bermotor miliknya yakni merk Yamaha F1ZR disaat sedang bertani di Dusun Karang Indah Pekon Rejo Sari Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
“Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti sebuah gawai yang diduga biasa dipakai olehnya saat menjalankan aksi pencuriannya dan kepada petugas tersangka juga mengakui bahwa ini yang kedua kalinya,” katanya, Senin (11/05/2020)
Kronologis kejadian, Kapolsek mengungkapkan bahwa korban dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh tani. Ketika usai menggarap lahan area sawah yang dikelolanya dirinya terkejut melihat kendaraan R2 miliknya yang biasa diparkir ditepian sawah hilang sejak bulan Januari 2020.
“Secara kebetulan korban mengetahui kendaraan miliknya terlihat hingga melaporkan kepada petugas kepolisian setempat pada dua pekan lalu tepatnya tanggal 20 April 2020, menindaklanjuti atas dasar laporan tersebut identitas pelaku akhirnya diketahui dan langsung ditangkap kemarin di kediamannya,” ungkapnya. Senin, (11/05/2020)
Diakhir kapolsek menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. ** (Zulkarnain).