Friday, May 23, 2025
HomeDAERAHPolsek Natar Bekuk Dua Pelaku Pencuri Gilingan Padi

Polsek Natar Bekuk Dua Pelaku Pencuri Gilingan Padi

Dua pelaku yang berhasil dibekuk Polsek Natar Lampung Selatan. Selasa (25/7/2023)

NATAR – Pencuri dan pembeli mesin penggilingan padi yang berada di Dusun Wonosari, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan tangkap unit Opsnal Polsek Natar (Lamsel).

Keduanya S (63) warga Tamansari, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur dan S (23) warga Dusun Karangendah, Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Sidauruk mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, kedua tersangka ditangkap Jum’at (21/7/2023).

Foto : Barang bukti hasil pencurian

Pelaku S (63) ditangkap di rumah kontrakan yang ada di Desa Kalisari, Kecamatan Natar, setelah dilakukan introgasi didapatkan informasi yang selanjutnya mengarah pada pelaku S (23).

“Kedua tersangka dtangkap di tempat yang berbeda,” ujar Kapolsek, Selasa (25/7/2023).

Kedua pelaku diamankan berawal, Selasa (18/7/2023) sekira pukul 16.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian di tempat penggilingan padi milik Delly. Tersangka S (63) membongkar satu mesin poles padi merk POLISER INCH N70, satu Heler pecah kulit merk HC 600 dan satu unit mesin Diesel merk DIESEL ENGINE JP.

“Barang curian tersebut, selanjutnya dijual dengan cara tukar tambah mesin kepada rekannya S (23) ,” imbuh Kapolsek.

Atas Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta kemudian melaporkan ke Polsek Natar untuk di tindak lanjuti.

“Untuk tersangka S (63), dijerat pasal 363 KUHPidana. Sedangkan S (23) dijerat pasal 363 Jo 55 dan 480 KUHPidana,” pungkas Kompol Enrico.

مقالات ذات صلة

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Baca Lainnya :