KALIANDA – Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidanan pencurian dengan pemberatan di PT. Kalianda Farm, Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda, Minggu (28/05/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku Ru (28) dan Sa (25) yang tercatat warga Desa Sukatani Kecamatan Kalianda itu ditangkap lantaran mencuri 12 (dua belas) karpet telur dengan jumlah 360 (tiga ratus enam puluh) butir telur, yang di simpan di Mess perusahaan PT tersebut.
Kapolsek Kalianda AKP. Sugianto mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, S.H., S.I.K., M.Si, menyatakan, setelah mendapat pengaduan dari DA (55) pada Minggu (28/5), anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan yang dipimpin oleh kanit reskrim Ipda. Ade Candra, S.H, gerak cepat melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat pengaduan serta informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku Curat, Tim melakukan pengejaran serta melakukan penangkapan, kedua pelaku mengakui perbuatannya, kemudian dibawa ke Polsek Kalianda, selanjutnya dilakukan introgasi dan proses sidik lebih lanjut,” ucap Kapolsek kepada media infolampungnews.com, Selasa (30/05/2023).
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 12 karpet telur dengan jumlah 360 butir telur, serta korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp.675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),” tutupnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Pra)