KALIANDA – Unit reskrim polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan ringkus 2 (dua) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Jum’at (09/02/2024) sekira pukul 16.00 WIB, di Desa Bulok Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.
Keduanya yakni HS (20) dan AS (20) yang merupakan warga Dusun Damar Berak, Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Yushriandi Yusrin, Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku HS (20) dan AS (20) dikediamannya di Desa Bulok Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
Setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari korban H (51), Kemudian Tim melakukan serangkaian penyelidikan guna ungkap kasus Tindak Pidana tersebut.
Penangkapan berawal dari aksi keduanya pada hari Minggu (28/01) sekira pukul 00.30 wib, saat itu pelaku menggasak motor korban yang sedang menonton hiburan orgen tunggal di Desa Agom, Kecamatan Kalianda.
Keduanya menggasak sepeda motor jenis Honda Beat dengan nopol BE 2588 DBA milik korban H (51) Warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda pada saat itu dibawa oleh anaknya.
Pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana di bawa ke Mapolsek Kalianda guna dilakukan penyelidikan lebih dalam.
“Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni satu lembar Fotocopy STNK, satu lembar Fotocopy BPKB, satu set kunci letter T dan satu buah magnet pembuka kunci,” tutup Kapolsek. (Hms)