Infolampungnews.com, TANGGAMUS – Kerja keras tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pugung dalam penyelidikan terkait perkara pembunuhan Dede Saputra (32) telah membuahkan hasil.
Tim menangkap sekaligus dua tersangka pembunuhan Owner Dede Cell Gisting yang merupakan warga Dusun Kebon Kelapa Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus tersebut.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Polres Tanggamus oleh yang dibuka oleh Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Dalam konferensi pers tersebut dihadiri langsung Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH., Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH., Kasipropam Iptu Ujang Srikandi dan Kanit Reskrim Polsek Pugung Aipda David Sahibulah.
“Rekan-rekan awak media, kami akan memberikan pers rilis pengungkapan kasus pembunuhan atas nama korban Dede Saputra warga Dusun Kebon Kelapa Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang. Dengan menghadirkan seorang tersangka, seorang tersangka lainnya tidak dapat dihadirkan karena hasil swab antigen reaktif Covid-19,” kata Iptu Ramon Zamora saat membuka penjelasan tersebut.
Menurutnya, kedua tersangka yang merupakan teman dekat korban Dede Saputra, mereka berinisial BM alias Alan (21) warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan SA (33) warga Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora menjelaskan, berawal penemuan mayat tanpa busana dan tanpa identitas di Dusun Pagar Jarak Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung, melalui serangkaian identifikasi terungkap identitas korban bernama Dede Saputra.
Atas perintah Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, kemudian Polres bersama Polsek Pugung membentuk 3 tim untuk mengungkap pelakunya.
“Lalu, tempo 24 jam pelaku SA ditangkap dirumahnya di Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, selanjutnya dilakukan pengembangan kemudian melakukan penangkapan kepada BM, di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus,” jelasnya.
Sambungnya, awalnya BM menjemput korban sementara SA bersembunyi di lokasi yang direncanakan yakni kebun pepaya milik warga di Dusun Kebumen Pekon Banjar Agung Kecamatan Pugung.
Usai melakukan hubungan sejenis di gubuk itu, BM yang tidak terima diberi bayaran Rp300 ribu dari yang dijanjikan Rp500 ribu langsung melakukan penikaman terhadap korban. Kemudian ZA membantu dengan melakukan pemukulan kepala korban menggunakan batu.
Setelah diyakini meninggal kemudian keduanya memasukkan korban ke plastik yang sudah disediakan oleh BM.
Lalu, dengan motor korban, keduanya membuang mayatnya ke TKP ditemukan mayat.
Setelah itu keduanya berpisah di Kuburan Sukaraja Talangpadang, BM membuang pisau dan baju korban ke sungai Sumanda dan selanjutnya kembali menemui SA mengantarnya membawa sepeda motor ke arah Natar, dengan membawa kabur motor, handphone dan uang korban.
“Motif kedua tersangka melakukan pembunuhan karena dendam. Sebab,korban sering ingkar janji. Dengan menjanjikan bayaran Rp700 ribu usai melakukan hubungan sejenis namun hanya dibayarkan 300 ribu, juga setelah korban menikah pelaku tidak pernah lagi mendapatkan uang dari korban,” bebernya.
Kasat menambahkan, berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara, ditubuh korban ditemukan 24 luka tusukan di bagian dada dan luka dikepala karena benda tumpul.
“Atas perbutannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan seumur hidup, kemudian pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka BM alias Alan, ia merasa sering dibohongi korban soal bayaran usai berhubungan sejenis, BM merencanakan pembunuhan pemilik konter Hp Dede Cell dengan menghubungi SA.
Dikatakan, dirinya kenal dengan Dede Saputra pada tahun 2019 saat dia sering bermain futsal di Talang Padang, korban sering nongkrong dilokasi tersebut karena pemilik futsal adalah rekan korban.
Pada awal tahun 2020, ia mulai intens berhubungan saat ingin menukar HP, korban menolak ditambah uang dan mengajak pacaran. Awalnya ia menolak berpacaran karena selalu dijanjikan uang terus sehingga ia akhirnya mau.
“Saat mulai intens, pertama kali melakukan hubungan sejenis dan sering dilakukan di konter Dede Cell milik korban, selain itu sudah sering kali termasuk di rumahnya dan hotel,” kata BM.
Namun, karena merasa sakit hati korban sering ingkar janji usai melakukan hubungan sejenis, bersama SA kemudian merencanakan pembunuhan. Kesempatan itu ia juga meminta maaf kepada keluarga korban.
“Saya minta maaf kepada keluarga atas perbuatan tersebut, saya menyesal dan khilap melakukan pembunuh,” demikian ucapnya.
Ditemui usai Swab Antigen, pelaku SA mengakui dia akan menikah pada bulan ini. “Bulan ini nikah, sudah sebar undangan dikit. Saya kecewa enggak jadi nikah,” ucapnya singkat. (*ariyanto/rilis)