PRINGSEWU – Polres Pringsewu mengadakan konferensi pers ungkap persetubuhan terhadap anak dibawah umur berusia 15 tahun.
Pelaku berinisial AO (28), warga Pagelaran, Pringsewu, diringkus polisi di salah satu rumah kos di kelurahan Pringsewu Barat.
Konfrensi pers yang diadakan di halaman mapolres setempat di laksanakan oleh Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono, didampingi Kanit I Renata Ditreskrimum Polda Lampung dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu pada Rabu (27/12/2023) sekira pukul 09.00 Wib.
Ia menjelaskan, tersangka AO ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan per terhadap remaja putri berinisial S (15) warga kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka dan korban sudah saling mengenal berkomunikasi media sosial whatsapp dan Facebook. Sebelumnya, pada Oktober 2023 tersangka juga sempat melakukan upaya persetubuhan dengan modus berpura-pura numpang mandi kamar kos korban namun gagal,” ucapnya.
Kemudian kali kedua pada 18 Desember 2023 tersangka berhasil melanjutkan niat jahat kepada korban disalah satu rumah kos.
“Korban persetubuhan telah termakan bujuk rayu dan janji tersangka yang akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban,” Sambung Robi.
Menurut Wakapolres, terungkapnya kasus ini setelah keluarga curiga karena dua hari korban tidak pulang dan saat dihubungi melalui nomor ponsel ternyata tidak aktif. Kemudian setelah dilakukan pencarian korban akhirnya ditemukan disalah satu rumah kos yang dihuni tersangka.
“Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melapor ke polisi,” imbuhnya.
Saat ditanya awak media terkait beredarnya informasi adanya penyekapan terhadap korban, mantan Wakapolres Lampung Barat ini menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti adanya tindakan tersebut.
“Tersangka dan korban sudah kita mintai keterangan, informasi adanya penyekapan itu tidak benar karena saat berada di kosan tersangka, korban tidak dikunci dalam kamar malah diberikan uang untuk jajan,” bebernya.
Wakapolres menambahkan, atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” Pungkasnya. (Ari)