Infolampungnews.com, PRINGSEWU – Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan petugas Sat Reskrim Polres Pringsewu bersama warga masyarakat pada Minggu malam pukul 20:15 Wib.
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK membenarkan bahwa pihaknya dengan dibantu warga masyarakat telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Pekon Tanjung Anom kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu.
“Kedua pelaku yang kami amankan merupakan warga Pekon Tanjung Kemala kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial AS (25) dan YA (30)” ujar Kasat Reskrim .
AKP Sahril Paison mengungkapkan, kedua pelaku dilakukan penangkapan atas dugaan telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario milik korban Dwi Arca Renaldi (22) yang posisinya sedang diparkir di samping rumah pelapor di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
“Kedua pelaku datang kelokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda beat milik pelaku dan juga sudah membekali diri dengan kunci leter T. Saat di TKP pelaku sudah melakukan perusakan kunci kontak, memindahkan dan menghidupkan sepeda motor korban namun aksi kedua pelaku diketahui oleh korban” terang Kasat Reskrim.
“Dalam pencurian tersebut AS berperan mengendarai sepeda motor dan juga mengawasi keadaan disekitar sedangkan YA berperan sebagai eksekutor yang melakukan pencurian” ungkapnya.
Karena aksinya ketahuan korban, kemudian kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor pelaku namun karena panik akhirnya sepeda motor pelaku oleng kemudian terjatuh kurang lebih 100 meter dari TKP, dan pada saat terjatuh tersebut pelaku AS berhasil ditangkap dan diamuk massa dilokasi sedangkan pelaku YA berhasil melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan petugas di wilayah Pekon Gumukrajin kecamatan Pagelaran.
“Dari hasil pemeriksaan sementara yang sudah dilakukan, selain melakukan aksi pencurian di Pekon Tanjung Anom kedua pelaku juga sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor diwilayah kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus” terangnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan selain mengamankan kedua pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor, dan 2 buah kunci leter T.
“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya.26/04/2021.(Ari yanto)