NATAR – Jajaran Polres Lampung Selatan lakukan penggerebekan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di Dusun Kates, Desa Tanjung Sari 5, Kecamatan Natar. Minggu (10/09/2023).
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh KBO Reskrim, Kanit Jatanras dan personil Tekab 308 Presisi Polres Lamsel, dipimpin kasat reskrim AKP. Hendra Saputra, S.E., M.M, dan berhasil mengamankan 3 ekor ayam serta kendaraan roda 2 (dua) sebanyak 18 unit.
Saat di konfirmasi media ini, Kasat Reskrim AKP. Hendra Saputra, S.E., M.M, mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Yusriandi Yusrin, membenarkan penggerebekan gelanggang tempat pidana perjudian sabung ayam tersebut.
“Benar, kami juga telah mengamankan 3 ekor ayam dan 18 unit kendaraan roda 2,” ucapnya. Senin (11/09/2023).
“Dari informasi yang di dapat, bahwa gelanggang perjudian sabung ayam sering berpindah-pindah lokasi kegiatan dan saat ini barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan,” tutupnya. (Pra)