PALAS – Panitia Pemilihan Kecamatan, ( PPK), Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) ahir, Minggu (04/06/2023).
Pleno yang di laksanakan di kantor sekretariat PPK, di hadiri Camat Palas, Rosalina M. Kep, Kapolsek , AKP Andy Yunara, Danramil 421/08, Ketua Panwascam bersama anggota dan PPS sekecamatan Palas.
“Berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atau peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 Tahun 2022, tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Dan informasi data pemilih dan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum tahun 2023, tentang pedoman teknis daftar pemilih dalam negri pada penyelenggaraan pemilihan umum.” tutur Ketua PPK saat membuka Pleno.
Selanjutnya 21 PPS Desa, membacakan hasil Pleno dari tingkat Desa. Dalam rapat Pleno yang dipimpin oleh PPK Kecamatan Palas, Hendra Irawan di dampingi pada anggota nya tercatat, data pemilih potensial Non ktp el di kecamatan palas yg berjumlah 1.094 orang.
Menyingkapi banyaknya pemilih potensial non KTP el, Ketua Panwaslu Kecamatan Palas Widodo, menyampaikan tanggapannya PPK di harapkan agar bisa langsung bisa berkordinasi dengan Kpu untuk di tindak lanjuti.
“Kami berharap data potensial non KTP segera di tindak lanjuti, KPU bisa berkordinasi dg disdukcapil dan bisa jemput bola.agar bisa perekman kepada para pemilih potensial non KTP el dan bisa memiliki KTP sebelum pemilu 14 Februari 2024 nanti Digelar,” tutupnya. (Sriwi)