PALAS – Pemilihan kepala desa (Kades) pada tahun 2023 di Kabupaten Lampung Selatan, di wajibkan untuk melampirkan surat bebas temuan dari inspektorat sebagai syarat mencalonkan kembali sebagai kepala desa.
Surat tersebut menjadi syarat wajib bagi calon kepala desa yang sebelumnya menjadi kepala desa pada periode sebelumnya yang akan mencalonkan lagi pada pemilihan kepala desa pada agustus 2023 mendatang.
Selain itu juga calon kades petaha harus membuat Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) yang di laporkan oleh Bupati melalui dinas PMD dan pemerintah Kecamatan.
Hal tersebut di benarkan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas Dedi Kawarudin, dirinya mengatakan kepala desa yang telah habis masa jabatan dan yang akan mencalonkan kembali pada pilkades 2023 ini harus segera melaporkan LPPDes selama dirinya menjabat.
“Bagi calon petahana untuk syarat mencalonkan kembali bagi harus melampirkan surat bebas temuan dari ispektorat pada berkas pencalonan dirinya,” ucap dia, Rabu,( 21/06/2023) saat di temui diruang kerjanya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan perihal syarat tambahan tersebut telah di sampaikan oleh dinas PMD Lampung Selatan, saat sosialisasi bersama para panitia pilkades di aula kecamatan penengahan waktu itu.
“Saya harap bagi calon petahana lempirkan syarat utama itu dan berkas tersebut di serahkan saat mendaftaran diri, 3 juli sampai 13 juli 2023 sampai pengumuman ditetapkan sebagai calon kepala desa,” tutupnya.
Sekedar di ketahui diwilayah Kabupaten Lampung Selatan, sebanyak 38 desa yang berada di 13 kecamatan di bumi khagom mufakat akan menggelar pilkades secara serentak pada bulan Agustus 2023 mendatang. (Sriwi)