Infolampungnews.com, KALIANDA – Para calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, mendapat pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamsel.
Bersama-sama dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), mereka meneliti satu persatu pendaftar dari masing-masing kecamatan, Minggu (18/1/2020).
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat mengatakan, pengawasan terhadap perekrutan penyelenggara seperti PPK, PPS hingga KPPS harus diawasi oleh pengawas pemilu sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau kita tidak mengawasi kita yang salah. Makanya kita awasi mwreka apakah ada dari mereka yang umurnya kurang dari 17 tahun. Domisili tidak sesuai dengan wilayah pendaftar dan tidak terlibat parpol atau tim pemenangan, ” ujar Iwan Hidayat.
Selain itu, pendaftar tidak boleh lagi menjabat dua periode berturut-turut sebagai PPK, memiliki hubungan perkawinan dengan sesama Penyelenggara dan pernah dipidana penjara.
“Ada juga hal-hal lain yang menyebabkan calon PPK tidak dapat memenuhi syarat sebagai peraturan yang melandasinya. Bila ini ditemukan bisa langsung diadukan ke Posko Pengaduan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan,” imbuhnya. (AP/ZAl)