PRINGSEWU – Dalam rangka menegakkan disiplin dan akuntabilitas kinerja ASN sebagaimana PP No.94 Tahun 2021, Pemkab Pringsewu menerapkan pemberlakukan Sistem Informasi Kinerja ASN. Sistem ini terdiri dari 2 aplikasi yang saling terinteregasi, yaitu masing-masing e-Presensi dan e-Lapkin.
Melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 800/4440/U.08/2022 tertanggal 28 Oktober 2022, perihal Pemberlakuan Sistem Informasi Kinerja ASN, yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, disebutkan bahwa mulai 1 November 2022, sistem e-Presensi mulai diberlakukan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Terkait hal tersebut, Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menginstruksikan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu untuk mematuhi dan menggunakan sistem tersebut. “Untuk pemberlakuan Sistem Informasi Kinerja ASN ini diberlakukan di seluruh OPD dan kecamatan,” ujarnya, Selasa (1/11/2022)
Para kepala perangkat daerah agar tetap melaksanakan apel bersama jajarannya pada setiap Senin dan Jum’at, kemudian memfoto kegiatannya, serta kegiatan selama hari kerja,
dan dikirim sebagai laporan kepada pimpinan. (*ari)