infolampungnews.com, Majalengka – Tiga pelaku dan barang bukti dugaan Ilegal Loging yang asik beraksi di Kawasan Hutan Diklat Kadipaten, RPH Pancurendang, BKPH/KPH Majalengka akhirnya berhasil di gulung Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Polda Jawa Barat.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim AKP Wafdan mengatakan, ketiga pelaku yakni berinisial DS, WY dan RS alias Cakil dan barang bukti seperti kayu potongan jenis sonokeling sebanyak 10 batang, alat pemotong kayu, HP, meteran dan satu unit kendaraan R4 bak nopol E 8610 AP jenis L300 merk Mitsubishi di Kawasan Hutan Diklat, Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
“Dari ketiga pelaku, DS yang merupakan warga Desa Majasuka, Kecamatan Palasah, menjadi pelaku pertama yang kami tangkap. Setelah hasil pemeriksaan lebih lanjut kemudian mengamankan WY dan RS.” ungkapnya. Selasa, (11/06/2019)
Kasat menjelaskan, mereka melakukan aksi ilegal loging tanpa dokumen yang resmi dan berencana hasil kejahatan tersebut akan dijual ke daerah Banyumas.
“Peran ketiga pelaku berbeda, ada yang berperan mengawasi saat proses penebangan dan pemotongan kayu hingga satu diantaranya yaitu penyedia jasa angkut.” ujarnya.
Diakhir, Kasat menegaskan, ketiga pelaku ilegal loging dengan secara sengaja melakukan aksinya di area wilayah milik pemerintah. Hal itu merupakan tindak pidana dan melanggar hukum.
“Atas perbuatan yang mereka lakukan, ketiga pelaku terancam pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman lima tahun penjara,” Pungkasnya. ** (AL/Agit)