Saturday, September 21, 2024
HomeHUKUM dan KRIMINALPelajaran Untuk Kepala Desa Lain, Kades Aktif Ini Ditangkap dan Dijebloskan ke...

Pelajaran Untuk Kepala Desa Lain, Kades Aktif Ini Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara Gara gara Korupsi Dana Desa

INFOLAMPUNGNEWS.COM – Seorang kepala desa aktif di Garut berinisial K resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Dilansir dari laman NESIATIMES.COM, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut langsung menggelandangnya pada Senin (12/12/2022) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti menuturkan pihaknya langsung menahan K setelah menetapkannya sebagai tersangka.

“Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, kami langsung lakukan penahanan,” terangnya.

K yang merupakan Kades Karyasari, Kecamatan Cibalong itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Menurut Neva, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut sejak Agustus 2022.

K diduga melakukan korupsi dana desa sejak Agustus 2021 sampai Desember 2021.

Total kerugian negara akibat perbuatan K tersebut yakni sebesar Rp493 juta.

Neva menyebut K menggunakan dana desa untuk membeli ambulans senilai Rp. 200 juta.

Ia melaksanakan pembelian tersebut setelah lewat masa tahun anggaran berjalan di 2021.

Selain itu, K juga melakukan pembangunan kawasan wisata khusus desa dengan menganggarkan untuk pembangunannya Rp 263 juta.

Pembangunan tersebut hanya berjalan 40 persen saja karena sampai sekarang masih mangkrak dan tidak bisa digunakan.

Bangunan tersebut juga disinyalir dibangun bukan di tanah aset desa.

Kemudian, dia juga menggunakan uang sekitar Rp32 juta untuk pemberdayaan masyarakat desa namun hanya mengeluarkan Rp5 juta.

Akibat perbuatan tersebut, K terjerat Pasal 2 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah tahun 2020-2021 dan Pasal 3, ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta.

SUMBER: NESIATIMES.COM

مقالات ذات صلة

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Baca Lainnya :