Thursday, November 7, 2024
HomeDAERAHPAD PBB Desa Tanjungsari Tembus 80%, Kades: InsyaAllah 2024 Naik Secara Signifikan

PAD PBB Desa Tanjungsari Tembus 80%, Kades: InsyaAllah 2024 Naik Secara Signifikan

PALAS – Tahun 2023 desa Tanjungsari Kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan tembus 80%, dari angka Rp. 80 juta.

Hal tersebut disampaikan Kepala desa Tanjungsari Kecamatan Palas saat di konfirmasi lewat telepon.

Dan untuk tahun 2024, pemerintahan desa Tanjungsari Kecamatan Palas akan menargetkan capaian 100%.

Menurut Jarwono Kepala desa Tanjungsari Kecamatan Palas mengatakan, bahwa mulai tahun 2024 transaksi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan di kantor desa, bukan dengan RT lagi,” tegasnya

“Dan kami tetap melayani masyarakat mulai jam 8:30 sampai dengan 14:30 WIB.” ujar Jarwono.

Kami akan menargetkan, lanjut Jarwono, tahun 2024 mud ah mudahn nail secara signifikan.

Sementara apa yang menjadi dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan Undang-undang. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sejak tahun 1986 merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak. (*Rjl/Edi)

مقالات ذات صلة

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Baca Lainnya :