PALAS – Pemerintah Desa Tanjungsari kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan menargetkan serapan pajak dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) di 2024 menjadi 100 % (persen).
Meski capaian serapan pajak di tahun 2023 hanya mencapai 80% atau tidak mencapai 100%, namun ditahun 2024 Desa Tanjungsari kecamatan Palas akan menargetkan serapan pajak 100 %.
Menurut Jarwono Kepala desa Tanjungsari kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan mengatakan, tahun ini desa Tanjungsari mempunyai program baru, yakni
pembayaran pajak bumi dan bangunan di wajibkan membayar pajak di kantor desa.” ujar Jarwono.
Sebab pembayaran yang sebelumnya melaui RT, sekarang langsung bayar pajak di kantor desa,” sambung Jarwono.
“Bagi Warga desa Tanjungsari silahkan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kantor desa, setiap hari kerja,” imbau Jarwono.
Dan Kami sedang mendorong lanjut Jarwono, bagaimana PAD desa Tanjungsari bisa menembus sampai 100%. (*Rjl/Edi)