SRAGI – Oknum ketua kelompok kerja kepala sekolah (K3S) di Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, Tri Sanjoto diduga telah memanfaatkan jabatan dengan melakukan pungutan liar (pungli) berkedok koperasi sekolah. Kamis (21/09/2023).
Dengan membawa brand Koperasi KS Handayani Sragi, oknum tersebut disinyalir melakukan pungutan di 19 sekolah dasar (SD) dan juga 4 sekolah menengah di kecamatan itu.
Saat dikonfirmasi, Tri Sanjoto, K3S Sragi menerangkan, koperasi yang berdiri sekira 1 tahun lalu, hanya untuk keluarga guru dan keluarga kepala sekolah.
“Seandainya kepala sekolah tidak memiliki dana untuk biaya kegiatan kan minjam dulu, setelah ada dana dikembalikan lagi,” dalihnya.
Disinggung soal dana partisipasi, yang diambil melalui dana bos, Tri Sanjoto menjelaskan, besaran tergantung banyaknya siswa, digunakan untuk kegiatan mendadak dan dirasa telah menyimpang dari jutlak dan juknis yang telah di tetapkan.
“Dana partisipasi itu digunakan untuk kegiatan mendadak, yang tidak teranggarkan, karena mendadak ya diambilkan dulu dari dana koperasi, nanti di musyawarahkan,” ucapnya.
Kembali di singgung soal legalitas koperasi, Kepala Sekolah SDN Kuala Sekampung itu berdalih bahwa koperasi itu adalah koperasi hanya milik keluarga guru dan kepala sekolah, namun kenyataan yang tertera adalah nama sekolah bukan nama guru ataupun kepala sekolah.
“Kalau sudah kuat nanti berbadan hukum, jika belum kuat ya belum, saat ini belum siap,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada daftar tagihan koperasi KS Handayani Sragi, berdasarkan harga BKP di beberapa sekolah, pembayaran 3 media melalui koperasi tersebut tercatat media Radar Lamsel sebesar Rp.900.000, Lampost Rp.720.000, dan Aspira sebesar Rp.720.000 untuk 6 bulan sekali. Sedangkan dana partisipasi yang diambil melalui dana bos tergantung jumlah murid yang berada di sekolah yang tersebar di Kecamatan Sragi.
Di salah satu sekolah, tercatat pembayaran publikasi media, belanja cetak (PTS, PAS, Buku Ramadhan) barang habis pakai (kalender), jenis simpanan (Sim WA, SKR) bahkan tertera dana partisipasi dalam kolom tunggakan tertera angka Rp. 259.200, dan jumlah tersebut bisa berubah disesuaikan dengan banyaknya siswa.
Hingga berita ini terbit, dikonfirmasi melalui Aplikasi Whatsapp, kepala dinas pendidikan Lampung Selatan, Asep Jamhur belum bisa terhubung. (Red)