Infolampungnews.com, KALIANDA, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada DPRD setempat secara virtual, Selasa (7/7/2020).
Nanang menyampaikan Raperda tersebut melalui video conference dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. Ia didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin beserta para pejabat utama dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Hadir juga mewakili anggota Forkopimda, Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Yuspita Ujang, serta Danramil Kalianda, Mayor Aris.
Sementara Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi memimpin sidang paripurna didampingi tiga orang wakilnya yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Kutni bersama sejumlah anggota lainnya di gedung DPRD setempat.
Dari pantauan Diskominfo Lamsel, sidang paripurna tersebut dihadiri 36 anggota dewan dari jumlah 50 orang anggota DPRD yang ada. Rinciannya, hadir secara fisik sebanyak 21 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 15 orang, dan sisanya izin 14 orang.
“Saat ini telah hadir sebanyak 36 orang anggota dewan yang terhormat. Dengan demikian qourum rapat paripurna telah terpenuhi. Dengan mengucap bismillahirohmanirrohim, rapat paripurna masa persidangan kedua rapat ketiga tahun sidang 2020 secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu tiga kali.
Setelah dibuka, Bupati Lampung Selatan menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019.
Diawal penyampaiannya, Nanang mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan sidang paripurna tersebut.
“Walaupun ditengah pandemi COVID-19, kita masih bisa melaksanakan melalui video conference. Tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Selanjutnya Nanang menyampaikan kerangka perhitungan anggaran dan pendapatan belanja daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019.
Dimana dalam laporannya terungkap pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp.2,279 triliun lebih. Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp.189 miliar lebih.
“Sehingga jumlah realisasi pendapatan daerah dan realisasi penerimaan pembiayaan daerah menjadi sebesar Rp.2.469.247.184.862,93,” ungkap Nanang.
Lebih lanjut Nanang menyampaikan, untuk belanja daerah sebesar Rp.2,148 triliun lebih. Dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.24 miliar lebih. Sehingga jumlah realisasi belanja daerah dan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.2.172.390.868.187,56.
“Maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 296.856.316.675,37,” ucap Nanang Ermanto.
Diakhir penyampainnya, Nanang berharap Raperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut oleh para anggota dewan yang terhormat. Dan pada akhirnya mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kiranya jalinan kerjasama yang harmonis yang telah terbina selama ini terus kita tingkatkan dimasa yang akan datang. Semoga yang kita lakukan selama ini selalu dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya.
Setelah itu, sidang paripurna tersebut dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari delapan Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan. (Az)