Infolampungnews.com, KALIANDA – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto Keluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (28/1/2021).
dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari 2021 tersebut yakni ditujukan kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan untuk memutus mata rantai.
Adapun beberapa point penting yang tercantum di dalam surat edaran tersebut sebagai berikut :
- Kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang banyak dengan jumlah maksimal 50 orang, dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka diseluruh satuan pendidikan Kabupaten Lampung Selatan ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
- Seluruh warga wajib dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti (3 M) Memakai masker, Menjaga jarak minimal 1 meter, dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan handsanitizer. Bagi pelaku usaha/fasilitas publik wajib menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan.
- Menghaktifkan kembali Posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.
- Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kmf)