BANDAR LAMPUNG – Yasli Umar (67) warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, merasa dirugikan dan sempat membuatnya meradang lantaran ulah oknum pegawai Bank Langgeng dan mitra Biro Jasanya CV. Agung Lestari.
Menurut Yasli, Bermula, saat nasabah paruh baya tersebut hendak memperpanjang surat nomor tanda kendaraan (STNK) mobil miliknya, namun buku kepemilikan kendaraan bermotor (BBKB) masih menjadi jaminan di Bank Langgeng dan diperbantukan melalui biro jasa CV. Agung Lestari, selaku mitra dari Bank Perkreditas Rakyat (BPR) yang terletak di Jl. Laksamana Malahayati, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung tersebut.
“Diawal semua telah sepakat dengan harga Rp3,9 juta dan semuanya telah saya lunasi, pembayaran langsung kepada bu Yuli Karyawan Bank Langgeng, namun hingga kini STNK belum di berikan kembali kepada saya,” ujarnya.
Mendapat kabar, lanjut Yasli, STNK telah jadi namun ada administrasi tambahan sebesar Rp750 ribu, dengan dalih dana pencabutan mutasi namun ada dugaan pemalsuan tanda tangan, serta unsur paksaan, membuat dirinya merasa dimanfaatkan dan tidak sesuai kesepakatan awal.
“Ini dzolim, tidak ada koordinasi sebelumnya jika ada tambahan biaya, saya ataupun keluarga tidak pernah tanda tangan, karena uang tambahan itu cukup banyak dan saya tidak sanggup lagi untuk membayar, keadaan saat ini sedang sulit, saya perlukan STNK itu buat bekerja,” katanya dengan nada kecewa.
Saat dikonfirmasi media ini, Yuli Karyawan Bank Langgeng tidak menampik perihal itu, namun saling lempar kesalahan dan menyatakan bukan ranahnya untuk mengurusi hal seperti itu.
“Karena masih menjadi jamininan, jadi kami masukan ke biro mitra kita, benar melalui saya, Memang Rp3,9 juta kok, dari awal emang segitu, jika ada lebihnya coba di konfirmasi bironya aja langsung,” ucapnya. Senin (24/6/2024).
Saat dikonfirmasi, Aling pemilik CV. Agung Lestari membenarkan proses pembayaran pajak milik nasabah Bank Langgeng itu melalui biro jasa miliknya yang terletak di jalan Pulau Antasari, no 82 C Bandar Lampung tersebut.
“Iya kan minta tolong saya urusin pajaknya, masih ada catatan bahwa itu pernah mutasi, jadi tidak bisa bayarin pajak kalau itu belum dihapus catatan dari kepolisiannya itu, jadi kita harus batalkan dulu,” ucapnya.
Bahkan, pemilik CV tersebut sempat menyinggung salah satu institusi terbesar di negeri ini menerima dana dari proses biro jasa yang dipimpinya.
“Namanya kerja ya, kita itu profesional, yang namanya pembatalan itu tidak mungkin ga ada uangnya, kita harus bayar polisi, kalau nggak mereka ga bakalan urusinnya, namanya biro jasa pasti mereka minta jual jasa ke mereka, kalau yang bersangkutan sendiri yang urus mungkin ga keluar duit,” ujar pemilik CV. Agung Lestari tersebut.
Saat disinggung soal tidak adanya koordinasi dan persetujuan dengan pemilik kendaraan, bahkan dugaan pemalsuan tanda tangan, Aling berdalih sudah dibantu ama instansi terkait.
“Dari pada orangnya datang ke jakarta, supaya tidak ribet, jadi di bantulah kalau menurut saya begitu, ini namanya di tolong mereka, orang samsat yang nolong, saya ini perantara doang, ini dibantu orang Polisi Jakarta sana, harusnya kita berterima kasih dari pada repot-repot dateng kesana,” tutupnya. (Him)