infolampungnews.com, Lamsel – Cuti bersama dan libur panjang selama Hari Raya Idul Fitri tahun ini yang cukup panjang, membuat Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto perlu untuk memberikan arahan khusus kepada jajarannya.
Dirinya ingin memastikan agar selama libur panjang, tidak ada pelayanan masyarakat yang terganggu.
Perintah tersebut disampaikan langsung Nanang Ermanto kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam briefing yang dilaksanakan di Aula Krakatau, Kantor Bupati setempat, Senin (27/5/2019).
Nanang menegaskan, dengan libur yang cukup panjang, dia ingin tidak ada pelayanan yang terganggu. Terutama untuk pelayanan seperti rumah sakit, puskesmas, dinas perhubungan, dinas pencatatan sipil serta sejumlah dinas lainnya.
“Sengaja kita hadir disini untuk menyikapi libur nasional dan arus mudik. Karena mau tidak mau kita ini ada di jalur perlintasan pintu gerbang Jawa-Sumatera, jangan sampai karena liburan, pelayanan jadi terganggu,” tegas Nanang.
Dikesempatan itu, Nanang juga menegaskan, tidak melarang jajaran untuk mudik atau pulang kampung. Tetapi dia meminta, agar setiap OPD menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk tetap standby selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah.
“Yang mau pulang mudik, ya silahkan, saya tidak melarang-larang Kepala Dinas. Tetapi dengan catatan, untuk dinas terkait harus ada yang piket terutama yang berkaitan dengan pelayanan. Kalau kepalanya tidak bisa, tugaskan Kabidnya, atur dan bikin jadwalnya, jangan sampai tidak ada orang,” imbuhnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Fredy Sukirman menambahkan, karena Idul Fitri jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni 2019, maka cuti bersama PNS ditetapkan pada tanggal 3,4, dan 7 Juni 2019.
“Jadi, Jumat tanggal 31 Mei 2019 masih masuk, walaupun tanggal 30-nya hari kamis libur. Jangan sampai belum waktunya libur, kita tidak masuk, nanti kita menyalahi aturan,” ujar Fredy. (az)