KALIANDA – Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di muka hukum. Hal ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam undang-undang ini diatur mengenai apa yang dimaksud dengan bantuan hukum, dan siapa saja yang dapat menerima bantuan hukum, serta mengatur tentang lembaga bantuan hukum.
Oleh karenanya bagi siapa saja masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum atau mendapatkan perlakuan yang tidak adil di hadapan hukum dapat melakukan atau mengajukan permohohan bantuan atau pendampingan hukum kepada lembaga bantuan hukum (LBH) yang melakukan layanan bantuan hukum bagi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan undang-undang yang dimaksud pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 1 tahun 2018 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum, serta keterkaitan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Dalam hal ini negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum sebagai perwujudan akses terhadap keadilan yang berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan melalui lembaga-lembaga bantuan hukum yang dimaksud dalam undang-undang bantuan hukum.
Bantuan hukum merupakan suatu konsep pemenuhan dasar hak asasi manusia yang penting dalam sistem hukum yang mempunyai tujuan bahwa setiap individu memiliki akses dan kesamaan untuk mendapatkan keadilan. Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum menjelaskan pentingnya bantuan hukum sebagai sarana untuk melindungi hak-hak individu, terutama mereka yang tidak mampu secara finansial untuk memperoleh bantuan hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Yang dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum dan dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga akan terwujud tujuan hukum untuk mendapatkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Ruang lingkup bantuan hukum mencakup permasalahan hukum keperdataan, pidana dana atau tata usaha negara baik secara litigasi maupun non litigasi. Bantuan hukum yang dilaksanakan oleh lembaga bantuan hukum dapat berupa menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili membela dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Siapa saja yang dapat menerima bantuan hukum? Setiap warga negara tentu mempunyai hak yang sama di muka hukum, namun yang dimaksud dalam undang undang bantuan hukum, yang berhak mendapat kan bantuan hukum secara cuma-cuma adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. (Pasal 5 UUBH) untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma tersebut pemohon harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan undang-undang dan aturan turunannya yang mengatur hal tersebut.
Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum menyebutkan bahwa untuk memperoleh bantuan hukum kepada lembaga bantuan hukum, masyarakat pemohon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum
b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara
c. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. oleh karenya Lembaga Advokasi dan Keadilan Al Amir (LAKAA) SK MENKUMHAM RI Nomor : AHU-0006940.AH.01.04. Tahun 2022. Beralamat Jl. Kauman Ganti Warno Pekalongan Lampung Timur Provinsi Lampung. Nomor kontak 0852 7901 3454 / 0812 7953 0027 lahir dan hadir untuk membantu masyarakat dalam mencari keadilan. (Pra)