Infolampungnews.com , KOTA AGUNG – Memudahkan umat Muslim khususnya diwilayah Kotaagung dalam menyalurkan zakat infak dan Sodaqah. Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) Kabupaten Tanggamus, mengukuhkan pengurus KLL (kantor layanan Lazismu) Cabang Kota Agung di Kompleks SMP Muhammadiyah Kota Agung, Jum’at (08/05/2020).
Herdiyanto, S.Kom dikukuhkan sebagai Ketua Pengurus KKL Cabang Kota Agung oleh Ketua Lazismu Tanggamus, Kadar Pawitan, S.Pd.I.
Kadar Pawitan mengatakan, LazisMu merupakan lembaga filontropi atau lembaga kedermawanan dan kasih sayang dalam persyarikatan Muhammadiyah. Disamping sebagai wadah umat muslim secara umum, khususnya warga Muhammadiyah dalam menjalankan rukun islam yang ke 4 yaitu Menunaikan Zakat.
Oleh karenanya, perintah zakat ini selalu beriringan dengan perintah sholat.Aqiimus sholah wa aatuz zakat (Dirikanlah sholat dan tunaikan zakat). Ketika seorang muslim sudah melaksanakan sholat, tapi belum berzakat bisa jadi keislamanya belum sempurna bahkan bisa di anggap batal keislamanya.
“Kehadiran Kantor Layanan LazisMu Cabang Muhammadiyah Kota Agung merupakan keniscayaan,” kata Kadar Pawitan.
Kadar menambahkan, kewajiban berzakat Mall itu ada syaratnya. Apabila penghasilanya sudah mencapai ketentuan atau nishob dan khaulnya atau telah satu tahun masanya.
“Misal seorang pedagang penghasilan dalam satu tahun mencapai setara dengan 85 gram emas (kalo harga emas per gramnya Rp 500.000 x 85 grm = 42.500.000) maka sudah wajib berzakat 2,5 %, Gimana kalo penghasilanya tidak mencapai nishob dan khaul seperti itu ? tentunya belum wajib berzakat tetapi di sarankan untuk berinfaq atau bershodaqoh,” jelasnya
Berbeda dengan zakat fitrah yang di keluarkan setiap awal Ramadhan sampai akhir Ramadhan, itu kewajiban setiap pribadi sebesar 2,7 kg beras atau kalo di uangkan sebesar Rp 30.000 itu ketentuan yang di keluarkan LazisMu pusat untuk zakat fitrah tahun 2020.
Bagaimana proses penyaluranya, Zakat Mall di salurkan ke delapan asnap (delapan golongan yg berhak mendapatkan zakat) yaitu Fakir, miskin, ibnu sabil, sabilillah, ghorim, muallaf, riqob, dan Amiil sedangkan zakat fitrah cukup di berikan pada fakir dan miskin saja.
Muncul pertanyaan, bolehkah dana zakat untuk anak yatim ? dalam ketentuanya tidak boleh, kalaupun akan menyantuni anak yatim maka menggunakan sumber dana dari infaq dan shodaqoh yang bisa diambil melakui Gerakan SMS (sehari minimal seribu) dan kotak amal anak yatim yang dititipkan di warung-warung makan atau warung bakso.
Sementara itu Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Hi. M Saleh, SE.MM., menyampaikan apresiasi terbentuknya kantor layanan Lazismu Cabang Muhammadiyah Kota Agung.
Beliau berharapan dapat menjadi wadah atau tempat umat muslim khususnya warga muhammadiyah dalam menunaikan kewajiban berzakat dan penyaluranya dapat membantu terutama kaum du’afa atau kaum yang lemah secara ekonomi lebih-lebih dalam kondisi Covid-19.
“tentunya penyaluran zakat dapat membantu kesulitan mereka selamat bekerja semoga menjadi amal kebaikan kita bersama.” Pungkasnya
Hadir dalam kesempatan itu Ketua PDM, Hi.M.Saleh, SE, MM., Ketua PD Aisiyah Tanggamus Dra. Hj Mardiana, Ketua LazisMu Kadar Pawitan, S.Pd.I., Jajaran PCM Kota Agung. ( andi raya )