PRINGSEWU – Penyerobotan tanah warga pekon Jogjakarta kecamatan Gadingrejo yang diklaim menjadi aset pemerintah daerah kabupaten Pringsewu berpotensi menimbulkan konflik.
“Warga saya datang mengadu minta tolong agar segera diselesaikan permasalahan tersebut,” ujar Daryanto kepala pekon Jogjakarta kepada awak media, Senin (07/03/2022).
Daryanto menerangkan dahulunya tanah tersebut pernah disertifikatkan melalui program prona akan tetapi ketika pembangunan Balai Pemasyarakatan Anak sertifikat hak warga diminta oleh Badan Pertanahan Nasional.
“Luas tanah sekitar seperempat hektar hanya itu saja hak miliknya yang masih ada, sementara dia juga termasuk warga miskin, saya berharap persoalan ini agar dapat segera selesai,” harapnya.
Tambahnya, sewaktu pembangunan Balai Pemasyarakatan Anak disekitaran lokasi tersebut ada tanah warga yang masuk klaim dalam sertipikat tanah milik pemerintah daerah.
Sementara Kasi Pengukuran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan pihaknya akan mempelajari dahulu.
“Kami akan pelajari dahulu karena ini sertifikat lama yang diterbitkan oleh BPN Tanggamus, nanti bila bila warkah surat sertifikat sudah ada kita akan lakukan pengecekan dilapangan,” ujarnya. (*ari)