TANGGAMUS – Guna menggali potensi diri mengembangkan kreativitas warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung bekerjasama dengan Dinas Koperasi UKM Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, mengadakan kegiatan pelatihan pengelolaan limbah sampah plastik, yang diselenggarakan oleh Bidang Kegiatan Kerja Lapas. Di Aula Lapas setempat. Rabu, (11-09-2024).
Dipimpin oleh Kasi Binadik dan Giatja, Ardeli Permata, dan dibuka langsung oleh Kadis Koperasi UKM Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, Retno Noviana Damayanti, kegiatan ini diselenggarakan bertujuan untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan sekaligus sebagai bentuk upaya melaksanakan Pembinaan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Ardeli, Kasi Binadik Giatja, Lapas Kotaagung, dalam kesempatan menyampaikan, pelatihan pengembangan kreativitas ini diadakan sebagai bentuk upaya Lembaga Pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan sesuai dengan UUD No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, agar warga binaan mampu mengembangkan potensi bakat yang dimiliki dan berguna untuk diri sendiri serta masyarakat kelak mereka bebas menjalani masa hukuman.
” Semoga Warga Binaan bisa memanfaatkan kesempatan kegiatan kegiatan pelatihan seperti ini dengan sebaik baiknya untuk belajar mengembangkan potensi diri yang nantinya tidak hanya berguna untuk diri sendiri namun juga turut berguna bagi masyarakat sekitar”, Harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Tanggamus, Ibu Retno Noviana Damayanti. dalam pembukaannya menyampaikan ajakan kepada Warga Binaan untuk dapat memanfaatkan limbah plastik menjadi lebih berguna dan turut serta mengangkat limbah plastik di lingkungan kabupaten Tanggamus.
Acara dilanjutkan dengan Pemberian materi yang disampaikan langsung oleh Pelaku UMKM Limbah Sampah Plastik, Bapak Soni Oktariza dan akan diselenggarakan di Aula Lapas kelas IIB Kotaagung selama 3 hari terhitung sejak tanggal 11 September 2024 s.d 13 September 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan sekaligus sebagai bentuk upaya melaksanaan Pembinaan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. (*Zulkarnain)