BANDAR LAMPUNG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar disebut kerap memberikan uang dalam proses penitipan mahasiswa ke Unila.
Dikutip dari laman detik.com, Uang tersebut diberikan secara bertahap sejak tahun 2020 hingga 2022.
Hal itu terungkap saat mantan Rektor Unila, Prof Karomani menjadi saksi untuk dua terdakwa lainnya yakni eks Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof Heriyandi serta eks Ketua Senat, Muhammad Basri.
Awalnya, Karomani sempat berdalih tidak ada aliran dana dari Sulpakar. Namun jaksa KPK mengingatkan bahwa ada pasal yang menjerat saksi memberikan keterangan palsu.
Atas keterangan itu, Karomani akhirnya menjabarkan proses pemberian uang dari Sulpakar yang kini juga menjabat sebagai Pj Bupati Mesuji.
Diakui Karomani bahwa pemberian uang yang dilakukan Sulpakar secara bertahap melalui temannya atas perintah Sulpakar.
“Iya uang itu diberikan oleh temannya, namun katanya ini uang dari Pak Sulpakar. Karena temannya ini bilang saya orang Sulpakar,” kata Karomani dalam persidangan di PN Tanjung Karang, Selasa (4/4/2023).
Kemudian dalam persidangan ini terungkap juga bahwa pemberian uang dari Sulpakar untuk menitipkan beberapa calon mahasiswa untuk bisa masuk ke Fakultas Kedokteran yang di mana salah satu calon mahasiswa itu merupakan anak kandungnya berinisial GA.
Dari persidangan ini juga diketahui bahwa Sulpakar memberikan uang dalam pecahan 10.000 dolar Singapura.
Fakta ini tertuang dalam beberapa bukti berikut dengan BAP Karomani nomor 107 dan 109 yang ditampilkan jaksa KPK dalam persidangan.
Berikut aliran dana dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar dari tahun 2020 hingga 2022:
– GA mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila Rp 400 juta
– AD mahasiswa FK Unila sebesar Rp 150 juta.
– NAJ anak Kadis Pendidikan Lampung Selatan sebesar Rp 300 juta.
– 10 ribu dolar Singapura dari teman Sulpakar.
Rp 250 juta yang Karomani tidak mengingatnya.
sumber: (detik.com/detiksumut)