PRINGSEWU – Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menggelar Penyuluhan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 di Kantor Pekon Gading Rejo, Kamis (24/4/2025).
Penyuluhan ini dihadiri Pemerintah Pekon Gading Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu beserta ratusan masyarakat Pekon Gading Rejo yang antusias ingin mengetahui mengenai persyaratan dan prosedur dari kegiatan PTSL.
Syarifuddin Rauf Silondae, S.SiT., Wakil Ketua Bidang Yuridis menyampaikan bahwa syarat utama dari kegiatan PTSL adalah surat kepemilikan tanah terakhir dari pemohon beserta riwayat kepemilikan sebelumnya. “Surat kepemilikan tanah, baik jual beli, hibah, maupun waris adalah syarat utama dalam kegiatan PTSL ini,”Terangnya.
Dalam penyuluhan tersebut, turut hadir Midian Rumahorbo, S.H., M.Kn. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pringsewu) selaku narasumber.
Melalui kegiatan PTSL diharapkan masyarakat mendapatkan sertipikat sebagai bukti sah kepemilikan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan hukum atas hak atas tanah mereka,”Pungkasnya.(*ari)